Daftar Isi [Tampil]
PP Nomor 22 tahun 2019 - Kali ini saya akan memeberikan file PDF PP Nomor 22 tahun 2019 Tentang perubahan keempat belas atas peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1985 tentang pemberian tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.
Artikel Rekomendasi:
Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/ Dudanya yang sah diberikan penghargaanl tunjangan sebesar Rp 1.8O1.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibagi rata untuk masing-masing Janda.
(3) Pembayaran penghargaanltunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Berikut adalah PP Nomor 22 tahun 2019.
Itulah PP Nomor 22 tahun 2019 Tentang perubahan keempat belas atas peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1985 tentang pemberian tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.
Anda baru saja membaca artikel dengan judul (PDF) PP Nomor 22 tahun 2019 dengan alamat link https://www.mautidur.com/2019/03/pdf-pp-nomor-22-tahun-2019.html
Artikel Rekomendasi:
- PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2019
- (PDF) PP Nomor 20 tahun 2019
- (PDF) PP Nomor 21 tahun 2019
Pasal 1
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan meninggal dunia kepada Janda/ Dudanya yang sah diberikan penghargaanl tunjangan sebesar Rp 1.8O1.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang Janda yang sah maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibagi rata untuk masing-masing Janda.
(3) Pembayaran penghargaanltunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/Duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Berikut adalah PP Nomor 22 tahun 2019.
Itulah PP Nomor 22 tahun 2019 Tentang perubahan keempat belas atas peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1985 tentang pemberian tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.
Anda baru saja membaca artikel dengan judul (PDF) PP Nomor 22 tahun 2019 dengan alamat link https://www.mautidur.com/2019/03/pdf-pp-nomor-22-tahun-2019.html
COMMENTS