Daftar Isi [Tampil]
Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2017 - Kali ini saya akan memeberikan file PDF Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yaitu melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.
Artikel Rekomendasi:
Asisten Teknisi Siaran Pemula, meliputi:
1. melaksanakan agenda setting teknik produksi;
2. mengikuti agenda setting produksi dalam rangka menentukan kelayakan produksi;
3. menyiapkan peralatan editing;
4. menyiapkan peralatan komputer grafis;
5. melayani operasional peralatan stasioner;
6. melayani operasional peralatan dinamis;
7. melakukan penggandaan rekaman;
8. melaksanakan evaluasi teknik produksi;
9. membuat dokumentasi teknik produksi;
10. menyiapkan peralatan teknik produksi;
11. melakukan uji coba hasil setting;
12. melakukan gladi produksi penyiaran;
13. mengoperasikan peralatan Information and Technology Broadcast;
14. mengoperasikan peralatan teknik mobile;
15. mengelola/menyusun file video;
16. melakukan pembongkaran peralatan teknik mobile;
17. menyiapkan peralatan teknik penyiaran;
18. mengoperasikan peralatan audio untuk penyiaran;
19. mengoperasikan peralatan video untuk penyiaran;
20. mengoperasikan peralatan master kontrol untuk penyiaran; menginventarisir program/konten yang akan di aplikasikan;
22. mengoperasikan sistem aplikasi media baru;
23. melakukan migrasi data dari analog ke digital;
24. menyiapkan dan mengoperasikan diesel pemancar;
25. menyiapkan dan mengoperasikan diesel studio untuk penyiaran;
26. menyiapkan dan mengoperasikan diesel untuk produksi; dan
27. mengoperasikan pendingin udara/listrik untuk produksi dan penyiaran;
Asisten Teknisi Siaran Terampil, meliputi:
1. menyusun jadwal kerja teknik produksi;
2. melaksanakan agenda setting teknik produksi;
3. mengikuti agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
4. menyiapkan skrip editing;
5. melakukan instalasi/setting peralatan teknik studio;
6. melakukan instalasi/setting peralatan teknik luar studio;
7. melakukan instalasi/setting peralatan teknik pemancar;
8. melakukan instalasi/setting peralatan teknik sarana prasarana;
9. melaksanakan mixing audio/video;
10. melaksanakan evaluasi teknik produksi;
11. menyiapkan peralatan teknik produksi;
12. melakukan uji coba hasil setting;
13. mengelola/mengoperasikan server;
14. mengelola aplikasi;
15. mengelola IT Network;
16. membuat dokumentasi teknik penyiaran;
17. mengoperasikan peralatan transmisi/pemancar untuk penyiaran; mengoperasikan peralatan komputer grafik untuk animasi dan Credit Title;
19. mengoperasikan peralatan lighting untuk penyiaran;
20. menyiapkan jaringan distribusi media baru;
21. melakukan instalasi/setting peralatan teknik IT;
22. melakukan pengelolaan jaringan IT;
23. melakukan distribusi konten ke dalam media baru; dan
24. membuat dokumentasi sistem teknologi layanan media baru;
Asisten Teknisi Siaran Mahir, meliputi:
1. menyusun kerabat kerja teknik;
2. melaksanakan agenda setting teknik produksi;
3. mengikuti agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
4. menentukan lokasi layak produksi;
5. membuat denah/drawing/ploting peralatan teknik;
6. melakukan penyuntingan audio/video Artistik;
7. melakukan penyuntingan audio/video Jurnalistik;
8. melaksanakan evaluasi teknik produksi;
9. menyiapkan peralatan teknik produksi;
10. instalasi peralatan teknik produksi;
11. melakukan uji coba hasil setting;
12. melakukan gladi produksi penyiaran;
13. melakukan perawatan peralatan teknik operasional;
14. melakukan perawatan peralatan teknik;
15. mengoperasikan peralatan Camera Control Unit;
16. mengoperasikan peralatan Camera Studio;
17. mengoperasikan peralatan Playback VCR/ Computer;
18. menyiapkan perangkat pendukung layanan media baru;
19. melakukan instalasi sistem aplikasi media baru;
20. melakukan uji coba fungsi media baru; dan
21. membuat desain grafis media baru;
Asisten Teknisi Siaran Penyelia, meliputi:
1. melaksanakan agenda setting teknik produksi;
2. mengikuti agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
3. menentukan kelayakan teknik produksi;
4. merencanakan tata letak peralatan teknik;
5. melaksanakan dubbing, narasi dan lipsync audio/video;
6. mengarahkan tim kerja teknik;
7. menghimpun dan menginventarisir pelaksanaan teknik produksi;
8. melaksanakan evaluasi teknik produksi;
9. menyiapkan peralatan teknik produksi;
10. instalasi peralatan teknik produksi;
11. melakukan uji coba hasil setting;
12. melakukan gladi produksi penyiaran;
13. melakukan perbaikan peralatan teknik;
14. melakukan pengukuran/kalibrasi peralatan;
15. melakukan pemantauan dan perekaman pelaksanaan teknik penyiaran;
16. merencanakan operasional layanan media baru;
17. mengawasi penggunaan sistem aplikasi media baru;
18. menentukan propagasi;
19. mengendalikan kualitas teknik siaran; dan
20. melakukan pengukuran/kalibrasi peralatan teknik.
Berikut adalah Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2017.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yaitu melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.
Artikel Rekomendasi:
- Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
- Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran
Asisten Teknisi Siaran Pemula, meliputi:
1. melaksanakan agenda setting teknik produksi;
2. mengikuti agenda setting produksi dalam rangka menentukan kelayakan produksi;
3. menyiapkan peralatan editing;
4. menyiapkan peralatan komputer grafis;
5. melayani operasional peralatan stasioner;
6. melayani operasional peralatan dinamis;
7. melakukan penggandaan rekaman;
8. melaksanakan evaluasi teknik produksi;
9. membuat dokumentasi teknik produksi;
10. menyiapkan peralatan teknik produksi;
11. melakukan uji coba hasil setting;
12. melakukan gladi produksi penyiaran;
13. mengoperasikan peralatan Information and Technology Broadcast;
14. mengoperasikan peralatan teknik mobile;
15. mengelola/menyusun file video;
16. melakukan pembongkaran peralatan teknik mobile;
17. menyiapkan peralatan teknik penyiaran;
18. mengoperasikan peralatan audio untuk penyiaran;
19. mengoperasikan peralatan video untuk penyiaran;
20. mengoperasikan peralatan master kontrol untuk penyiaran; menginventarisir program/konten yang akan di aplikasikan;
22. mengoperasikan sistem aplikasi media baru;
23. melakukan migrasi data dari analog ke digital;
24. menyiapkan dan mengoperasikan diesel pemancar;
25. menyiapkan dan mengoperasikan diesel studio untuk penyiaran;
26. menyiapkan dan mengoperasikan diesel untuk produksi; dan
27. mengoperasikan pendingin udara/listrik untuk produksi dan penyiaran;
Asisten Teknisi Siaran Terampil, meliputi:
1. menyusun jadwal kerja teknik produksi;
2. melaksanakan agenda setting teknik produksi;
3. mengikuti agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
4. menyiapkan skrip editing;
5. melakukan instalasi/setting peralatan teknik studio;
6. melakukan instalasi/setting peralatan teknik luar studio;
7. melakukan instalasi/setting peralatan teknik pemancar;
8. melakukan instalasi/setting peralatan teknik sarana prasarana;
9. melaksanakan mixing audio/video;
10. melaksanakan evaluasi teknik produksi;
11. menyiapkan peralatan teknik produksi;
12. melakukan uji coba hasil setting;
13. mengelola/mengoperasikan server;
14. mengelola aplikasi;
15. mengelola IT Network;
16. membuat dokumentasi teknik penyiaran;
17. mengoperasikan peralatan transmisi/pemancar untuk penyiaran; mengoperasikan peralatan komputer grafik untuk animasi dan Credit Title;
19. mengoperasikan peralatan lighting untuk penyiaran;
20. menyiapkan jaringan distribusi media baru;
21. melakukan instalasi/setting peralatan teknik IT;
22. melakukan pengelolaan jaringan IT;
23. melakukan distribusi konten ke dalam media baru; dan
24. membuat dokumentasi sistem teknologi layanan media baru;
Asisten Teknisi Siaran Mahir, meliputi:
1. menyusun kerabat kerja teknik;
2. melaksanakan agenda setting teknik produksi;
3. mengikuti agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
4. menentukan lokasi layak produksi;
5. membuat denah/drawing/ploting peralatan teknik;
6. melakukan penyuntingan audio/video Artistik;
7. melakukan penyuntingan audio/video Jurnalistik;
8. melaksanakan evaluasi teknik produksi;
9. menyiapkan peralatan teknik produksi;
10. instalasi peralatan teknik produksi;
11. melakukan uji coba hasil setting;
12. melakukan gladi produksi penyiaran;
13. melakukan perawatan peralatan teknik operasional;
14. melakukan perawatan peralatan teknik;
15. mengoperasikan peralatan Camera Control Unit;
16. mengoperasikan peralatan Camera Studio;
17. mengoperasikan peralatan Playback VCR/ Computer;
18. menyiapkan perangkat pendukung layanan media baru;
19. melakukan instalasi sistem aplikasi media baru;
20. melakukan uji coba fungsi media baru; dan
21. membuat desain grafis media baru;
Asisten Teknisi Siaran Penyelia, meliputi:
1. melaksanakan agenda setting teknik produksi;
2. mengikuti agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
3. menentukan kelayakan teknik produksi;
4. merencanakan tata letak peralatan teknik;
5. melaksanakan dubbing, narasi dan lipsync audio/video;
6. mengarahkan tim kerja teknik;
7. menghimpun dan menginventarisir pelaksanaan teknik produksi;
8. melaksanakan evaluasi teknik produksi;
9. menyiapkan peralatan teknik produksi;
10. instalasi peralatan teknik produksi;
11. melakukan uji coba hasil setting;
12. melakukan gladi produksi penyiaran;
13. melakukan perbaikan peralatan teknik;
14. melakukan pengukuran/kalibrasi peralatan;
15. melakukan pemantauan dan perekaman pelaksanaan teknik penyiaran;
16. merencanakan operasional layanan media baru;
17. mengawasi penggunaan sistem aplikasi media baru;
18. menentukan propagasi;
19. mengendalikan kualitas teknik siaran; dan
20. melakukan pengukuran/kalibrasi peralatan teknik.
Berikut adalah Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2017.
Anda baru saja membaca artikel dengan judul Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dengan alamat link https://www.mautidur.com/2019/03/permenpan-rb-nomor-31-tahun-2017.html
COMMENTS