Daftar Isi [Tampil]
Penyederhanaan ini telah tertuang dalam lampiran 1 keputusan Kabalitbang Nomor 018/H/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus.
Di dalam Keputusan Kabalitbang dan Perbukuan tersebut, Kepala Balitbang dan Perbukuan memutuskan bahwa:
- Menetapkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk sekolah menengah atas untuk Kondisi Khusus sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
- Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- kompetensi sikap spiritual,
- sikap sosial,
- pengetahuan, dan
- keterampilan.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, dan percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya”.
Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirectteaching). Bentuknya adalah keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung. Hasilnya dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Penyederhanaan Kurikulum 2013 SMP / MTs
- KI dan KD Kondisi Khusus SMP / MTs Kelas 7 Download Disini
- KI dan KD Kondisi Khusus SMP / MTs Kelas 8 Download Disini
- KI dan KD Kondisi Khusus SMP / MTs Kelas 9 Download Disini
- Penyederhanaan Kurikulum 2013 SD MI dalam Kodisi Khusus
- Penyederhanaan Kurikulum 2013 SMA SMK dalam Kodisi Khusus
COMMENTS