Pengertian Teks Editorial
Teks editorial merupakan teks yang berisi sebuah pendapat pribadi atau seseorang terhadap sebuah isu atau masalah. Isu atau masalah tersebut bisa meliputi masalah politik, ekonomi atau sosial.
Pengungkapan teks tersebut juga harus didasari dan dilengkapi dengan data, bukti atau alasan yang logis dan bijak sehingga pembaca atau pendengar bisa menerimanya dengan baik.
Tujuan Teks Editorial
- Untuk memberikan suatu pandangan redaksi kepada pembaca mengenai masalah-masalah yang sedang berkembang
- Mengajak pembaca untuk ikut berpikir mengenai sebuah masalah yang sedang hangat diperbincangkan atau yang sedang terjadi di kehidupan sekitar
Manfaat Teks Editorial
Teks Editorial memiliki manfaat kepada pembaca dalam merangsang pemikiran dan terkadang mampu menggerakan pembaca untuk ikut berpartisipasi dan bertindak.
Ciri-ciri Teks Editorial
- Penggunaan kalimatnya singkat, padat dan jelas
- Bersifat sistematis dan juga logis
- Tema tulisannya sedang berkembang atau banyak dibicarakan banyak orang, aktual dan faktual
- Teks editorial merupakan sebuah gagasan atau pendapat yang sifatnya argumentative
Struktur Teks Editorial
1. Tesis (Pernyataan Pendapat)
Bagian ini berisi sudut pandang penulis tentang sebuah masalah yang dibahas.
2. Argumentasi
Bagian ini adalah alasan atau bukti yang digunakan dalam memperkuat pernyataan dalam tesis, meskipun secara umum argumentasi diartikan untuk menolak suatu pendapat. Argumen juga bisa berbentuk pertanyaan umum atau data dari hasil penelitian, ataupun fakta-fakta yang didapatkan dari sumber terpercaya.
3. Reiteration (Pernyataan/Kesimpulan)
Bagian ini adalah penegasan ulang mengenai pendapat yang didorong oleh data dan fakta dibagian argumentasi dalam upaya menegaskan
Contoh Teks Editorial di Koran
Contoh 1
Judul : DKI Putuskan Pembatasan Separuh Kapasitas Normal
Reporter : Tempo
Edisi : 18 Desember 2020
Pernyataan Pendapat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan, selama periode 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, jumlah pekerja di kantor dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas normal.
Keputusan itu tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Argumentasi
Sejumlah pertimbangan yang membuat pemerintah DKI memutuskan pembatasan maksimal hanya 50 persen diantaranya bahwa setiap akhir tahun, sebagian besar perusahaan harus merampungkan laporan kinerja setahun terakhir.
Gubernur DKI Anies Baswedan menuturkan Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 diterbitkan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus Covid-19 akibat liburan natal dan tahun baru.
Sebab, berdasarkan pengalaman pada bulan Oktober dan November lalu, penularan virus corona justru meningkat setelah liburan panjang berakhir. "Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, lonjakan kasus tidak terjadi," katanya.
Seruan Gubernur nomor 17 Tahun 2020 menyebutkan, pada 24-27 Desember dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, pelaku usaha atau pengelola pusat belanja, mal, kafe, restoran, rumah makan, bioskop dan tempat wisata wajib menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00. Mereka juga diminta membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas normal.
Kesimpulan
Pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha akan ditingkatkan selama masa libur natal dan tahun baru. Pengawasan ini bakal melibatkan polisi dan tentara. Patroli juga menyasar area publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Contoh 2
Pernyataan Pendapat
Kementerian Kesehatan telah menetapkan target vaksinasi Covid-19 sebanyak 107 juta jiwa, yang merupakan 60 persen dari jumlah penduduk berusia 18-59 tahun yang bebas penyakit penyerta (komorbid).
Dari 107 juta orang itu, sebanyak 32 juta mendapat vaksin gratis, yaitu tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, aparat keamanan, dan sebagian penerima bantuan iuran pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Timbul persoalan karena 75 juta orang lainnya harus melakukan vaksinasi mandiri alias membeli vaksin sendiri.
Argumentasi
Ketika kondisi ekonomi sedang terpuruk karena pandemi, sulit berharap munculnya kesadaran masyarakat melakukan vaksinasi mandiri. Aspek sukarela berisiko gagalnya program tersebut, karena sulit memenuhi cakupan vaksinasi yang optimal.
Dengan menggratiskan vaksin bagi seluruh masyarakat, pemerintah bisa mengendalikan program vaksinasi seperti yang diharapkan. Tidak ada lagi alasan masyarakat untuk menolak vaksinasi atas pandemi Covid-19, yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai bencana nasional non-alam.
Keharusan menanggung biaya vaksin juga sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, yang menegaskan bahwa vaksinasi, termasuk imunisasi, khusus pada kondisi wabah penyakit, ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Kesimpulan
Alasan keterbatasan anggaran semestinya tidak perlu ada jika pemerintah menjadikan program vaksinasi sebagai prioritas utama di atas berbagai program pemerintah yang lain. Sejumlah kebijakan lampau yang lebih mengutamakan pertimbangan ekonomi ketimbang aspek kesehatan jangan sampai terulang. Dalam situasi perang melawan Covid-19, anggaran untuk kesehatan seharusnya mengalahkan segala urusan.
Salah satu solusi yang bisa ditempuh pemerintah adalah tunda atau hentikan proyek-proyek infrastruktur ambisius yang sudah dicanangkan pemerintah.
Baca Juga:
Itulah informasi mengenai mengenai Contoh Teks Editorial di Koran terbaik saat ini. Semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.
COMMENTS